Tomohon, medialis.id/ – Pemerintah Kota Tomohon melakukan penunjukan pengelola sementara bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah memasuki masa transisi perubahan status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), pada 13 April 2025.
Langkah ini dilakukan seiring dengan proses perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon menjadi Perumda Pasar Beriman Tomohon, serta PDAM Tomohon menjadi Perumda Zano Mahawu Tomohon.
Untuk sementara, pengelolaan PD Pasar Tomohon dipercayakan kepada Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Tomohon, Dra. Lily Solang, MM. Penunjukan ini bersifat sementara sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan resmi status Perumda.
Sementara itu, untuk pengelolaan secara definitif, Pemerintah Kota Tomohon akan melaksanakan tahapan assessment guna menentukan jajaran manajemen yang akan memimpin Perumda ke depan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional BUMD selama masa transisi, sekaligus memastikan proses perubahan status berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
